Membaca Qur'an Di kuburan Itu Tidak Berpahala, Lalu Apanya yang Akan Dihadiahkan

Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- pernah ditanya tentang hukum berkumpul dan membaca (Qur'an) di kuburan, apakah si mayit bisa mendapatkan manfaat dari bacaan tersebut?

Maka beliau menjawab:
[[ Ini termasuk amalan munkar yang tidak pernah dikenal di zaman Para Salafus Saleh, yakni berkumpul dan membaca (Qur'an) di kuburan.

Adapun tentang apakah si mayit bisa mendapatkan manfaat dari bacaan tersebut, maka kita katakan: Jika maksudnya si mayit bisa mendapatkan manfaat dari MENDENGARKAN (bacaan tersebut), maka ini tidak benar adanya; karena dia telah mati, dan telah terbukti bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda:

"Jika seorang hamba mati, niscaya semua amalnya terputus, kecuali 3: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya"… dan hadits ini tegas MEMBATASI bahwa mayit hanya bisa mengambil manfaat dari tiga hal yang disebutkan dalam hadits tersebut.

Adapun jika maksudnya si mayit bisa mengambil manfaat dari PAHALA yang dihasilkan dari pembacanya, artinya si pembaca meniatkan pahalanya untuk mayit tersebut, maka apabila telah ditetapkan bahwa ini termasuk amalan bid'ah, maka semua bid'ah itu TIDAK ada pahalanya, "Semua bid'ah adalah sesat" sebagaimana disabdakan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, dan tidak mungkin kesesatan berubah menjadi hidayah (petunjuk kebenaran).

Ditambah lagi bacaan ini biasanya ada bayarannya, dan bayaran untuk amal-amal taqarrub kepada Allah itu batil… Jadi si pembaca tersebut yang meniatkan pahala duniawi dari bacaannya, kita katakan kepadanya: bacaannya tersebut tidak diterima, bahkan itu adalah bacaan yang sia-sia, tidak ada ganjaran dan pahalanya.

Sehingga dengan demikian si mayit tidak bisa mendapatkan manfaat dari pahala yang dihadiahkan kepadanya, karena memang hal tersebut tidak ada pahalanya.

Jadi itu adalah tindakan menyia-nyiakan harta, membuang-buang waktu, dan keluar dari jalannya para salafus saleh -rodhiallohu anhum-.

Terutama bila harta yang dikeluarkan (untuk keperluan itu) adalah dari harta peninggalan si mayit, dan di dalamnya terdapat hak orang yang belum ditunaikan, ada haknya anak-anaknya yang masih kecil, dan hak mereka yang belum sempurna akalnya, kemudian orang (yang melakukan tindakan) itu mengambil uang mereka tanpa alasan yang benar, sehingga dosanya bertambah-tambah, wallohul mustaan ]].

[Kitab: Majmu' Fatawa Syeikh Utsaimin 17/226].

--------------
Mungkin akan banyak yang tidak 'sreg' dengan status ini, tapi kebenaran harus disampaikan... Ahmad bin Harb -rohimahulloh- (w 234 H) mengatakan:

"Aku tidak menemukan manisnya ibadah hingga aku tinggalkan 3 perkara:
Aku tinggalkan KERELAAN manusia, sehingga aku mampu mengatakan kebenaran. Aku tinggalkan persahabatan dengan orang-orang fasik, sehingga aku dapatkan persahabatan dengan orang-orang saleh. Dan aku tinggalkan manisnya dunia, hingga aku dapatkan manisnya akherat".

[Siyaru A'lamin Nubala' 11/34].

Oleh: Ustadz Musyaffa' ad Dariny

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Membaca Qur'an Di kuburan Itu Tidak Berpahala, Lalu Apanya yang Akan Dihadiahkan"

Catat Ulasan