Di suatu daerah Arab, Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu menemukan seorang laki-laki dinikahi (oleh laki-laki lagi) sebagaimana wanita. Ia pun menulis surat kepada Abu Bakar ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu.
Abu Bakar segera bermusyawarah dengan para sabahat radhiyallahu 'anhum. Ali bin Abi Thalib adalah orang yang pendapatnya paling keras diantara mereka. Ia berkata, "Hanya ada satu kaum yang pernah melakukan ini. Kalian semua tentu mengetahui apa yang Allah lakukan atas kaum tersebut. Aku berpendapat agar ia dibakar dengan api."
Abu Bakar pun menulis surat kepada Khalid dan ia pun membakar laki-laki itu.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Dilihat bangunan yang paling tinggi di negeri itu, lalu seorang gay dilemparkan dari atasnya dengan posisi kepala di bawah, kemudian diikuti dengan lemparan batu."
Ibnu Abbas mengambil hukuman ini dari azab yang Allah timpakan kepada para gay (kaum Nabi Luth). Ibnu Abbas pula yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa diantara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan objeknya." Diriwayatkan Ahli Sunan, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan yang lainnya. Imam Ahmad berhujjah dengan hadis ini, sanadnya sesuai syarat Bukhari.
Para ulama berkata, telah valid juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, "Semoga Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Semoga Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Semoga Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR Ahmad)
Tidak datang dari beliau laknat bagi pezina tiga kali dalam satu hadis. Beliau melaknat beberapa dosa besar namun tidak lebih dari satu kali. Namun untuk perbuatan kaum Luth, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali.
Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sepakat bahwa seorang gay harus dibunuh. Tidak ada perselisihan diantara mereka. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang bagaimana cara membunuhnya. Sebagian orang mengira bahwa ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum bunuh untuknya, padahal masalah ini termasuk kesepakatan mereka bukan permasalahan yang diperselisihkan.
[Al Imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah - Ad Daa` wa Ad Dawaa`, hal. 243 - 244]
Oleh: Ustadz Abu Khaleed
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Hukuman Bagi Gay (pelaku Homoseks)"
Catat Ulasan