Memisahkan Anak dari Ibunya

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنَّا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر، فانطلق لحاجته فرأينا حُمرة معها فرخان، فأخذنا فرخيها، فجاءت الحُمرةُ فجعلت تفرِش، فجاء النَّبي صلى الله عليه وسلم فقال: (من فجع هذه بولدها؟ ردُّوا ولدها إليها، ورأى

قرية نمل قد حرقناها، فقال: من حرَّق هذه؟ قلنا: نحن، قال: إنَّه لا ينبغي أن يعذِّب بالنَّار إلَّا ربُّ النَّار

Dari Abdullah bin Mas’ud, suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi pergi untuk buang hajat kami melihat seekor burung bersama dua anaknya yang masih kecil. Kami ambil dua anak burung tersebut. Tak lama setelah itu si induk burung datang mencari anaknya. Ketika Nabi datang dan melihat hal tersebut beliau bersabda, “Siapa yang membuat induk burung ini mencemaskan anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya!”.

Suatu ketika Nabi melihat ada sebuah kampung semut yang kami bakar. Melihat hal tersebut Nabi mengatakan, “Siapa yang membakar kampung semut ini?” “Kami”, jawab kami. Nabi bersabda, “Tidaklah sepatutnya menyiksa dengan api kecuali pemilik api yaitu Allah” (HR Abu Daud, sanadnya dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin).

Jika memisahkan anak burung dengan induknya saja terlarang apalagi memisahkan anak manusia dari ibunya. Malang niang bayi dan anak-anak yang terpisah dari ibunya demi karier yang diburu mati-matian oleh sang ibu....

Induk burung saja merasa susah dan khawatir dengan keadaan anaknya lantas mengapa ada ibu yang nyaman-nyaman saja terpisah dari anaknya yang masih kecil yang masih sangat mengharapkan dekapan hangat dari ibunya.

Oleh: Ustadz Aris Munandar, SS, MPI

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Memisahkan Anak dari Ibunya"

Catat Ulasan