Semoga Allah melimpahkan anda kebaikan, penanya berkata, "kapankah jihad itu hukumnya menjadi fardhu 'ain?"
Jawab:
Hukumnya menjadi fardhu 'ain dalam 3 keadaan
Keadaan pertama, jika perang (antara kaum muslimin dan kaum kafir) sedang terjadi di tempat kita. Jika perang terjadi dan seseorang mampu untuk berperang, maka ia tidak boleh melarikan diri, karena lari dari serangan orang kafir dalam perang adalah dosa besar.
"Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung" (QS. Al Anfal: 45)
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)" (QS. Al Anfal: 15)
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah..."
".. dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya" (QS. Al Anfal: 16)
Ini keadaan pertama, yaitu jika perang sedang terjadi antara kaum muslimin dan orang kafir, sedang ia mampu untuk berperang, maka ia tidak boleh melarikan diri, juga tidak boleh diam saja, namun wajib ikut berperang.
Keadaan kedua, yaitu jika penguasa memerintahkan untuk berperang, maka wajib untuk taat dan ikut berperang
Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? .."
"..apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat?.." (QS. At Taubah: 38) dan seterusnya
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "dan jika kalian diminta ikut berperang, maka berperanglah"
Jika waliyul 'amr (penguasa) telah memerintahkan seseorang untuk berperang maka wajib baginya untuk menaatinya, tidak boleh menyelisihinya, bahkan wajib 'ain hukumnya.
Keadaan ketiga, jika musuh (pasukan orang kafir) menyerang negerinya (kaum Muslimin). Jika musuh (yaitu orang kafir) menyerang negerinya (kaum Muslimin) maka wajib untuk membela negerinya di bawah kepemimpinan waliyul 'amr.
Wajib membela negerinya dan ini wajib bagi semua kaum Muslimin, wajib bagi setiap individu penduduk membela negerinya di bawah kepemimpinan waliyul amr, di bawah bendera waliyul amr. demikian.
Video:
Fatwa: Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah
Penerjemah: Ustadz Yulian Purnama