Di negri kita, banyak ditemukan bangunan bersejarah, bahkan sebagiannya telah diklasifikasikan sebagai cagar budaya. Akibatnya, bangunan kuno tersebut tidak boleh dihancurkan dan kalaupun dipugar, maka harus dibangun kembali seperti sedia kala, bahannya boleh baru namun bentuk dan modelnya harus mengikuti bentuk semula.
Apabila anda melanggar ketentuan ini niscaya anda berurusan dengan penegak hukum, dan sudah tentu urusannya bisa panjang, seakan akan anda telah berbuat kejahatan besar.
Kalau anda bertanya; apasih artinya cagar budaya? Jawabannya sederhana: kenangan sejarah agar anak cucu mengenal masa lalu atau alasan serupa lainnya.
Wah simpel sekali kalau begitu? Ya nampaknya memang begitu.
Nah, kalau bangunan cagar budaya tidak boleh dirubah harus dipertahankan dan ternyata perilaku semacam ini dapat diterima bahkan menjadi kesepakatan internasional, lalu mengapa banyak yang sewot bila kita berusaha mempertahankan kemurnian agama?
Urusan agama tidak boleh dirubah bentuk fungsi dan tatacaranya. Kalaupun terjadi "pemugaran" maka harus dikembalikan seperti sedia kala alias "tajdid" .
Mengapa banyak ummat Islam yang dapat menerima konsep "cagar budaya" namun menentang upaya pemurnian agama yang artinya ialah menerapkan Islam seperti yang diamalkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersama sahabatnya?
Padahal bila kita memurnikan agama seperti sediakalanya maka dijamin benar dan sesuai petunjuk nabi. Namun bila kita mempertahankan cagar budaya maka sangat menyusahkan, biaya perawatannya mahal, kegunaannya kurang maksimal dan alih alih bisa mengancam keselamatan karena kondisi bangunan yang telah rapuh.
Ayo sobatku! Kita semua mengenal Islam yang murni dan mengamalkannya serta membersihkan diri dari segala bentuk modoifikasi alias bid'ah dalam urusan ibadah kepada Allah.
Oleh: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Belum ada tanggapan untuk "Bangunan Bersejarah ( Cagar Budaya )"
Catat Ulasan