Hal Penting Dalam Pernikahan Janda

Pernikahan adalah syariat yang suci untuk tujuan yang suci dalam agama kita. Diantara tujuan pernikahan adalah mendapat ketenangan dan keyentraman hidup antara sepasang insan lawan jenis suami istri. Allah menganugerahkan kepada mereka rasa kasih sayang sehingga tujuan itu semakin tercapai.

Muncul satu fenomena dalam zaman sekarang adalah banyaknya perceraian dalam rumah tangga yang mengakibatkan semakin banyaknya daftar janda. Kita yakin tidak ada diantara kita yang menginginkan rumah tanggalnya berantakan dan diakhir dengan perceraian. Bagi janda apalagi janda yang masih muda dengan membawa anak dari pernikahan sebelumnya, kondisinya menjadi beban tersendiri, sehingga selalu punya harapan untuk mendapatkan suami baru baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah. Sang janda pun merasa tidak masalah walau dijadikan istri ke dua atau seterusnya. Poligami dalam hal ini merupakan solusi yang paling cocok yang harus diterima oleh sang janda, dan ini salah satu hikmah dari syariat yang suci ini.

Walaupun tata cara pelaksanaan pernikahan sudah jelas dalam syariat kita, namun masih banyak diantara kita uang keliru dalam memahaminya terkhusus berhubungan dengan pernikahan seorang janda. Oleh karena itu saya menulis tentang hal penting yang harus diperhatikan pada pernikahan seorang janda.

Dalam pernikahan ada beberapa hal yang wajib kita ingat :

1) Nikah itu ibadah, diperlukan ilmu: Walaupun dalam pernikahan itu terdapat penyaluran kebutuhan biologis, tapi perlu ingat nikah itu adalah sunnah nabi dan nikah itu ibadah. Jika dia adalah ibadah maka perlu ilmu untuk mengetahui sah atau tidak sahnya ibadah kita seperti ibadah yang lain.
2) Pernikahan ada proses yang memiliki hukum yang berbeda.

Untuk menjalankan pernikahan ada proses yang akan dilalui diantaranya :

1) Nazhor. Nazhor gunanya untuk melihat calon wanita yang akan nikahi, agar muncul ketertarikan untuk menikahinya. Dan ini sebelum mengkhitbah wanita itu.
2) Khitbah atau melamar. Khitbah itu adalah mengungkapkan keinginan untuk menikahi wanita yang sudah diketahui oleh si laki laki kepada wali wanita. Jika seorang laki laki mengatakan kepada seorang janda : "saya suka kepadamu dan ingin menikahimu" maka itu baru mengkhitbah, belum pernikahan. Jika keluarga wanita atau walinya sudah setuju maka tidak boleh lagi laki-laki lain melamar si janda itu.
3) Akad nikah. Akad harus memenuhi syarat :
  1. Calon mempelai wanita.
  2. Calon mempelai lelaki
  3. wali wanita yaitu bapak, anak lelaki, saudara laki, paman dari pihak bapak wanita. 
  4. Ijab qabul (lafaznya jelas) Yaitu: wali Wanita : mangatakan dan mengucakan: aku nikahkab dg ana sama dengan mahar A.
  5. Memberikan mahar; jika salah satu tidak ada maka jika tidak ada wali wanita itu cuma omongan kepada wanita saja, penikahannya tidak tidak sah. Wanita manapun jika dia menikah tanpa izi walinya maka nikahnya batal batal batal.
4) Janda dinikahkan oleh walinya.

Pernikahan wajib dinikahkan oleh walinya. Status janda bukan berarti si janda boleh semena mena menikahkan dirinya tanpa diizinkan oleh walinya, tidak, tapi tetap prosedur awal. Hanya saja untuk memutuskan mau nikah lagi atau tidak, si janda lebih berhak menentukan nasibnya ketimbang walinya. Inilah makna sabda nabi si dalam shahih muslim :

في صحيح مسلم عن ابن عباس رضي الله عنهما: الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر، وإذنها سكوتها.
وفي رواية له: الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر يستأذنها أبوها في نفسها، وإذنها صماتها. وربما قال: وصمتها إقرارها.
قال النووي رحمه الله تعالى في شرح مسلم في معنى أن البنت أحق بنفسها من وليها: أحق هنا للمشاركة، ومعناه أن لها في نفسها حقا، ولوليها حقا، وحقها مقدم على حقه، وأوكد من حقه، فإنه لو أراد تزويجها كفؤا وامتنعت، لم تجبر، ولو أرادت أن تتزوج كفؤا فامتنع الولي أجبر، فإن أصر زوّجها القاضي، فدل على تأكيد حقها ورجحانه.

Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya. Dan wanita gadis (perawan) ditanya, dan izinnya adalah sikap diamnya. Dalam riwayat lain: perawan diminta izi oleh bapaknya dan tanda izinnya adalah sikap diamnya. Boleh jadi diamnya adalah persetujuannya.

Imam nawawi mengatàkan: janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya artinya terdapat 2 hak terhadap dirinya, yaitu hak janda dan hak walinya. Hak si janda terhadap menentukan nasibnya lebih didahulukan dan lebih berhak daripada bapaknya. Yaitu jika bapaknya pengen menikahkan anaknya yang janda ini kepada laki laki yang se-level dengan dia tapi dia tidak mau, maka walinya tidak boleh maksa.

Sebaliknya jika si janda pengen nikah dengan laki-laki yang setara tapi walinya tidak mau menikahkannya maka walinya dipaksa untuk menikahkannya. Jika tetap tidak mau maka yang akan menikahkannya adalah wali hakim.

Namun pernikahannya tetap dengan wali. Bukannya si janda sepakat dengan laki laki trus langsung jadi, nikah seperti ini adalah batil.

5). Nasehat kepada si janda, jangan mudah tergoda dengan tawaran laki laki. Pastikan hak anda diberikan dan pastikan alamat, keluarga dll. Jangan mudah menikah tanpa melihat asal usul laki laki.
6). Saya juga pernah mendengar tingkah sebagian janda, walaupun sudah ngaji sunnah tapi masih banyak yang harus diperbaiki ;
  1. Suka mencantumkan foto di facebook walaupun pakai cadar.
  2. Terlalu mudah mengirim foto pribadi baim pakai jilbab atau tidak. Terkadang dengan modus salah kirim, atau sengaja memperkenalkan diri.
  3. Jangan terlalu cepat percaya dengan laki laki.
  4. Suka kenalan dan chatingan si internet dengan laki laki. Ketahuilah sesuatu yang tidak syar'i akn berakhir tidak baik.
  5. Dekatkanlah diri kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan yang terbaik untuk anda.
  6. Nasehat saya kepada laki laki. Janganlah bermudah mudah dalam menikah. Karena pernikahan adalah tanggung jawab dihadapan Allah. Jangan punya niat nikah dengan niat talak, karena perbuatan itu mirip dengan nikah mut'ah. Dan jangan mempermainkan janda, karena sebagian ikhwan kalo nikah dengan janda mudah untuk diceraikan. Wallahu alam.

Oleh: Ustadz Muhammad Elvi Syam

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hal Penting Dalam Pernikahan Janda"

Catat Ulasan