Salah Paham Pengertian Shahibul Qurban

“Para ulama fikih menyebutkan bahwa barang siapa yang ingin menyembelih hewan kurban atau hewan kurban itu diniatkan untuknya maka dia tidak boleh potong rambut dan kuku. Sebagian orang masa belakangan bahwa aturan tidak boleh potong rambut dan kuku untuk ‘orang yang hewan kurban itu diniatkan untuknya’ adalah tambahan hukum dari ulama fikih yang tidak ada dalam hadits. Yang benar menurut kesimpulan sebagian orang tersebut, anggota keluarga itu tidak termasuk dalam larangan. Larangan potong rambut dan kuku hanya berlaku untuk kepala rumah tangga karena dialah yang menjadi shahibul qurban.

Jika kita telaah lebih lanjut yang dimaksud dengan shahibul qurban bukanlah orang yang mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban karena boleh saja ada orang yang menghadiahkan seekor kambing kepada seorang kepala rumah tangga untuk dijadikan sebagai hewan qurban.

Shahibul qurban juga bukanlah orang yang menyembelih hewan qurban secara langsung karena bisa saja yang menyembelih adalah jagal.

Oleh karena itu pengertian yang benar untuk istilah shahibul qurban adalah semua orang yang pahala penyembelihan hewan qurban untuk ditujukan untuknya baik isteri, anak maupun kepala rumah tangga. Oleh karena itu jelaslah bahwa pernyataan para ulama fikih masa silam terkait dengan hal ini adalah benar. Sehingga ‘orang yang hewan kurban itu diniatkan untuknya’ adalah penjelasan untuk kandungan hadits, bukan tambahan hukum yang tidak berdasar.

Sumber: al-obeikan.com

الثالثة : ذكر الفقهاء رحمهم الله أن من أراد أن يضحي أو يضحى عنه فلا يأخذ من الشعر والظفر والبشرة وفهم بعض المتأخرين أن قولهم ( أو يضحى عنه ) زيادة منهم على الحديث فلا يدخل أهل البيت في النهي وإنما يقتصر على رب الأسرة وجعلوه هو من يضحي

وإذا تأملنا فيمن يطلق عليه أنه يضحي فلا يصح أن يقال هو الذي يشتري الأضحية بماله لأنه قد يهدي شخص لرب الأسرة الشاة ليضحي بها. ولا يصح أن يقال هو الذي يتولى ذبحها بنفسه لأنه قد يذبحها القصاب.

إذاً فالمعنى الصحيح للفظ ( يضحي ) هو من يدخل في ثواب الأضحية من الزوجة والأولاد مع رب الأسرة فاتضح صحة كلام الفقهاء رحمهم الله وأن قولهم ( أو يضحى عنه ) تفسير لمعنى الحديث وليس زيادة والله أعلم.

Oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., MA

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Salah Paham Pengertian Shahibul Qurban"

Catat Ulasan