- Pembeli
- Developer sebagai penyedia bangunan.
- Perbankan sebagai pihak penyandang dana.
Karena sebatas yang saya ketahui jual beli yang melibatkan tiga pihak semacam ini perlu diwaspadai, terlebih bila memperhatikan UU perbankan yang ada.
Agar saudaraku sekalian sedikit memiliki bahan pertimbangan, maka berikut saya nukilkan fatwa / keputusan fatwa Majma' Al Fiqh Al Islami di bawah organisasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI):
" Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang"
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.
Keputusan No: 40- 41(2/5 & 3/5).
Perihal : Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan.
Sesungguhnya rapat pleno Majma' Al Fiqih Al Islami Ad Dauly yang ke lima yang diadakan di Kuwait sejak tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H yang betepatan 10 – 15 Desember 1988 M, setelah mengkaji lembar kerja yang diajukan oleh anggota Majma' Al Fiqih dan juga yang ditulis oleh para pakar tentang dua permasalahan: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan, serta setelah mendengarkan berbagai diskusi antara anggota Majma' tentang keduanya, maka Majma' Al Fiqih memutuskan:
Pertama : Akad jual-beli murabahah dengan pemesan bila dilakukan pada barang yang TELAH SEPENUHNYA DIMILIKI OLEH PENJUAL PENERIMA PESANAN, DAN SEPENUHNYA SECARA SYARIAT TELAH DISERAH TERIMAKAN KEPADANYA , maka itu adalah akad yang dibolehkan. Dengan catatan:
- Penjual penerima pesanan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi sebelum barang diserahkan kepada pemesan.
- Bertanggung jawab atas resiko komplain /pengembalian barang karena ada cacat yang tidak diketahui (khafi) oleh penjual pertama/penyedia barang atau alasan serupa yang membolehkan pemesan untuk mengembalikan barang.
- Memenuhi berbagai persyaratan jual-beli.
- Terbebas dari berbagai faktor yang menjadikan akad jual –beli terlarang.
Kedua : Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak-pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Dan janji itu juga mengikat secara peradilan bila dikaitkan dengan suatu alasan, sehingga atas dasar janji tersebut pihak yang dijanjikan (penerima pesanan) terlanjur melakukan pembiayaan . Aplikasi dari sifat mengikat tersebut pada keadaan semacam ini dapat diwujudkan dengan cara memenuhi janji, baik dengan mengganti kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari pembatalan pesanan yang tanpa alasan tersebut.
Ketiga : Janji/Komitmen dari kedua belah pihak (bukan sepihak) dibolehkan dalam akad murabahah dengan ketentuan harus ada hak khiyar (hak membatalkan akad) bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Dengan demikian bila pada akad tidak ada hak khiyar (membatalkan akad) sama sekali, maka akad ini tidak dibenarkan; karena janji yang sepenuhnya mengikat (tanpa ada hak khiyar) pada akad murabahah seperti ini sama halnya dengan akad jual beli biasa. Pada keadaan semacam ini dipersyaratkan agar penjual terlebih dahulu telah memiliki barang yang diperjual-belikan, sehingga tidak melanggar larangan Nabi dari menjual belikan barang yang belum sepenuhnya menjadi milik penjual.
Majma' Al Fiqh Al Islamy juga merekomendasikan berikut:
Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan islam mengarah pada pembiayaan melalui sekema murabahah dengan pemesan.
Pertama : Hendaknya gerak seluruh perbankan islam mencakup seluruh metode pengelolaan sektor perekonomian, terlebih-lebih dengan mendirikan berbagai proyek industri atau perdagangan, baik mandiri atau melalui penanaman modal, atau menjalin akad mudharabah (bagi hasil) dengan pihak-pihak lain.
Kedua : Hendaknya diadakan study lanjutan seputar aplikasi akad murabahah dengan pemesan yang diterapkan oleh perbankan islam, guna meletakkan pedoman-pedoman yang jelas sehingga pada tahapan prakteknya tidak terjerumus ke dalam kesalahan, serta memudahkan bagi praktisi perbankan dalam mengindahkan berbagai hukum syari'at secara umum atau yang berlaku khusus pada akad murabah dengan pemesan. Wallahu a'alam.
(Disadur dari majalah Majma' Al Fiqh Al Islami edisi 5, jilid 2 hal: 754 & 965).
Oleh: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Belum ada tanggapan untuk "Kredit Kepemilikan Rumah Dengan Skema (Murabahah)"
Catat Ulasan