Posisi Masalah Fiqhiyyah

الأعلام العلية في مناقب ابن تيمية - (ج 1 / ص 33)
الفروع امرها قريب ومن قلد المسلم فيها احد العلماء المقلدين جاز له العمل بقوله ما لم يتيقن خطأه

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Masalah fiqh itu gampang. Jika seorang muslim taklid dengan ulama yang layak diikuti maka boleh baginya mengamalkan penjelasan sang ulama selama dia belum yakin salahnya penjelasan sang ulama tersebut” (al-A’lam al-‘Illiyyah karya al Bazzar hal 33).

Pelajaran:
1. Ibnu Taimiyyah tidak melarang semua jenis taklid
2. Taklid yang bermasalah adalah taklid kepada orang yang tidak memiliki kelayakan untuk diikuti.
3. Demikian juga taklid itu terlarang manakala seorang itu telah mengetahui secara yakin bahwa pendapat gurunya tersebut salah karena tidak sesuai dengan dalil.
4. Taklid kepada orang yang memiliki kelayakan untuk diikuti dan belum tahu secara yakin letak kesalahannya hukumnya boleh.
5. Bersikaplah lapang ketika kita mengetahui orang lain yang memiliki pendapat yang berbeda dengan pilihan kita dalam masalah fiqh.

Oleh: Ustadz Aris Munandar, M.P.I.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Posisi Masalah Fiqhiyyah"

Catat Ulasan