Hari ini (Selasa 02-07-1436 H -red) kementrian dalam negeri KSA mengumumkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga negara Saudi asal kota Abha "Syayi'Al-Qohathany atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Berikut surat keterangan resmi kementerian dalam negeri Saudi Arabia:
"Allah azza wa jalla berfirman:
{إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Syayi' bin Said bin Ali Al-Qahtany (warga negara saudi) telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di kediamannya atas nama: Kikum Armal Asari (warga negara Indonesia). Yaitu dengan cara memukulnya dengan benda keras lalu menyiramnya dengan air panas serta melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Dan dengan izin Allah petugas berhasil meringkus pelaku. Dan telah dijalankan pemeriksaan terhadap pelaku atas tuduhan yang diarahkan padanya. Dan kasusnya juga telah digulirkan ke mahkamah umum, maka keluarlah keputusan resmi yang menyatakan kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada pelaku. Dan karena kejahatan yang dilakukan pelaku sangat brutal, menunjukkan bahwa watak buruk telah mengakar di dalam diri pelaku, dan karena sikapnya yang telah meremehkan permasalahan darah yang makshum dimana syariat datang untuk menjaganya, dan juga sebagai tindakan preventif bagi siapa saja yang meremehkannya, maka diputuskan atasnya hukuman pancung (ta'zir). Keputusan tersebut telah disahkan oleh Mahkamah isti'nafiyah dan oleh Mahkamah tinggi. Dan telah keluar perintah resmi kerajaan untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan secara resmi tersebut.
Dan hukum pancung telah dilaksanakan atas: Syayi' bin Said Al-Qahtany, warga negara saudi pada hari selasa bertepatan dengan tanggal 07-02-1436 H di kota Abha Provinsi Asir.
Kementerian mengumumkan hal ini sebagai penegasan bagi semua atas upaya pemerintah, Pelayanan dua tanah suci -hafidzahullah- dalam mewujudkan keamanan, keadilan. Dan juga sebagai upaya merealisasikan penegakkan hukum Allah terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap orang-orang tak bersalah dan menumpahkan darah mereka. Dan disaat yang sama juga sebagai peringatan bahwa siapa saja yang mencoba melakukan perbuatan tersebut maka hukum syariat akan menjadi akhir perjalanannya"
والله الهادي إلى سواء السبيل".
Sumber: http://sabq.org/u84gde
Catatan:
Disini hukum tak pilih kasih.
Tak ada istilah tebang pilih.
Allah azza wa jalla berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
Oleh: Ust. Aan Chandra Thalib
* Judul dari redaksi
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "[SEKILAS INFO] Warga Saudi Dieksekusi Mati Karena Kasus Pembunuhan Terhadap WNI*"
Catat Ulasan