Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim dan di hasankan oleh Al-Albani]
Pada sabda beliau, "Sebagai makanan bagi orang-orang miskin", terdapat dalil kuat untuk dua masalah:
1. Bahwa yang berhak menerima zakat fitri hanyalah fakir miskin, bukan golongan lain.
2. Bahwa zakat fitri hanya boleh berupa bahan makanan, bukan uang.
Jika dua hal di atas diselisihi, maka hikmah yang disebutkan dalam hadits ini akan menjadi hilang, wallohu a'lam.
Oleh: Ustadz Musyaffa' ad Dariny
Belum ada tanggapan untuk " Zakat Fitri dan Yang Berhak Menerima"
Catat Ulasan