Dahulu Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah menyatakan:
ما علمنا المجمل من المفسر ولا ناسخ الحديث من منسوخه حتى جالسنا الشافعي
Kami belum mampu membedakan antara dalil yang bersifat mujmal/global dari yang terperinci, tidak pula hadits yang nasikh(menganulir) dari dalil yang teranulir hingga kami berguru kepada As Syafii.
Andai para para "kibarul ulama' facebook" merenungkan pernyataan Imam Ahmad ini, niscaya malu kepada dirinya sendiri.
Betapa banyak pendekar facebook dan dunia maya lainnya yang "huuuuuebaaat" membuat fatwa dan pernyataan seakan dirinya seorang ulama' besar, namun ternyata tulisannya tak ubahnya tong kosong berbunyi nyaring, alias hobi bikin onar dan gaduh.
Sungguh benar ucapan seorang ulama' Madinah kala itu yang berkata:
لبعض من يفتي هاهنا أحق بالسجن من السراق
Sungguh sebagian yang berfatwa di sini lebih layak untuk dipenjara dibanding para pencuri.
Oleh: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Belum ada tanggapan untuk "Ustadz Facebook Layak Dipenjara"
Catat Ulasan