Seputar TRANSGENDER = "Gender Imitasi"

Pertanyaan: Assalamu'alaikum ust. Ada seorang teman bertanya: beberapa hari yang lalu ada pembahasan tentang LGBT di salah satu TV swasta. Salah satu yang bikin menarik adalah fakta yang disampaikan oleh si narasumber (yang mengaku gay), bahwa karena para waria ditolak beribadah di masjid umum, sehingga mereka membangun masjid sendiri. Bukan bermaksud menilai ibadah orang lain, tapi apakah sah shalat para kaum LGBT, dalam hal ini orang-orang transgender? (seperti bencong di Indonesia). Trus bagi masjid yang menolak mereka untuk beribadah, apakah hal tersebut dibenarkan? Demikian ummi, terima kasih. Mohon penjelasannya ust.

Jawaban:

Bismillah, was sholatu wassalamu ala rosulillah, amma ba'du:

Pertanyaan di atas, bisa dijawab dengan beberapa poin berikut ini:

1. Transgender, atau mengubah jenis kelamin adalah dosa besar, pelakunya dilaknat oleh syariat... Meskipun demikian, dosa besar ini tidak sekaligus mengeluarkan seseorang dari Islam... sehingga orang yang transgender, bukan berarti langsung murtad... karena itu bukan dosa kekufuran, wallohu a'lam.

2. Gender adalah kehendak Allah yang tidak bisa diubah sama sekali... Dia tidak hanya terbatas pada alat vital dan bentuk lahir tubuh... tapi dia adalah keseluruhan jiwa dan raga seseorang... bahkan tidak bisa dipungkiri, perbedaan RAGA antara pria dan wanita tidak hanya pada bagian-bagian yang tampak dengan mata telanjang saja.

Sehingga bukan berarti ketika penis dihilangkan dan diubah menjadi vagina, orang tersebut menjadi wanita... sebaliknya bukan berarti ketika vagina menjadi penis, orang tersebut menjadi pria.

Manusia adalah makhluk yang terbatas... tidak semua yang dia lakukan, bisa mengubah hakekat sesuatu... Ada hal-hal yang tidak mungkin diubah oleh manusia.

Bisa diambil contoh ketika manusia ingin mengubah dirinya menjadi kera, atau orang utan... apapun operasi yang dia lakukan untuk menjadikan dirinya kera atau orang utan, itu tidak akan mengubah hakekat dia sebagai manusia.

Contoh lain, orang yang dilahirkan sebagai anak pak selamet... apapun yang dia lakukan dengan usaha bagaimanapun, itu tidak akan bisa menjadikan dirinya menjadi anaknya pak rahmat.

Contoh lagi, orang yang dilahirkan dengan darah bangsawan, apapun yang dilakukannya, tidak akan mengubah garis keturunannya sama sekali, karena itu semua sudah ketentuan Allah dan Dia maha melakukan apa yang Dia kehendaki.

Begitu juga dengan gender, apapun yang dilakukan oleh manusia dengan tubuhnya... itu tidak akan mengubah hakekat gender yang telah diputuskan Allah untuknya... yang terlahir sebagai pria, maka selamanya, hakekat dirinya adalah pria... dan yang terlahir sebagai wanita, maka selamanya hakekat dirinya adalah wanita.

Memang benar, dia bisa mengelabui mata, sehingga sekilas tampak sebagai wanita... tapi itu hanya tipuan saja... hakekat dirinya tidak akan berubah sama sekali.

Jadi, status orang yang ber-transgender itu dikembalikan kepada asal gender dia saat dilahirkan... yang asalnya pria, dihukumi sebagai pria... yang asalnya wanita dihukumi sebagai wanita.

3. Shalat orang yang ber-transgender tetap sah, selama ikhlas dan memenuhi syarat dan rukunnya.

Tapi yang perlu ditekankan di sini, bahwa syarat rukun ini berdasarkan hakekat gender dia... bukan gender buatan atau gender tipuan dia... sehingga yang hakekat dirinya pria, maka harus shalat bersama jamaah pria dan sesuai cara shalat jamaah pria... dan yang hakekat dirinya wanita dia harus shalat bersama jamaah wanita dan sesuai cara shalat jamaah wanita.

Tidak dibolehkan bagi siapapun untuk menyerupai lawan jenisnya... baik yang sudah ber-transgender ataupun yang belum... baik dalam berpakaian, atau dalam gaya bicara, atau dalam gerak-geriknya... baik itu dilakukan dengan bercanda ataupun dengan sungguh-sungguh... karena semua tindakan menyerupai lawan jenis dilaknat oleh Syariat Islam.

4. Masjid yang menolak mereka yang 'bergender imitasi' untuk beribadah di dalamnya, ada dua kemungkinan:

a. Jika menolak sama sekali... ini tidak bisa dibenarkan, karena mereka masih berkewajiban shalat... Asalkan mereka memakai pakaian yang sesuai dengan hakekat gendernya, dan memasuki ruangan masjid yang sesuai dengan hakekat gendernya, maka tidak ada alasan untuk melarang mereka beribadah di dalam masjid.

b. Jika masjid menolak mereka, karena mereka memang tidak mau ditertibkan... hakekatnya pria, tapi masuk ke ruangan wanita... begitu pula sebaliknya, hakekatnya wanita, tapi masuk ke ruangan pria, maka melarang mereka dalam keadaan seperti ini sangat dibenarkan... bahkan diwajibkan dalam Islam... dan kasus inilah yang banyak terjadi di lapangan. wallohu a'lam.

5. Adanya masjid khusus untuk mereka yang ber-transgender, ini adalah kemungkaran yang harus dihilangkan... karena hal itu akan menumbuh-suburkan kebiasan yang telah dilaknat Allah... apalagi tentunya dalam masjid itu akan terjadi hal-hal yang terbalik dan bertentangan dengan aturan ibadah dalam Islam... jamaah yang hakekatnya wanita, shalat dengan tata cara shalatnya pria... sebaliknya jamaah yang hakekatnya pria, shalat dengan tata cara shalatnya wanita... maka kerusakan apalagi yang lebih dahsyat dari ini. wallohul mustaan.

wallohu a'lam.

Demikian, semoga penjelasan di atas jelas dan bermanfaat.

Oleh: Ustadz Musyaffa' Addariny, Sabtu 4/5/1437 H, 13/2/2016

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Seputar TRANSGENDER = "Gender Imitasi""

Catat Ulasan