Bagaimana jika kita diundang makan, namun kita sedang puasa? Apa tetap undangan tersebut dihadiri atau kita sengaja batalkan puasa kita?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
"Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do'akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya." (HR. Muslim no. 1431).
Menurut jumhur ulama -mayoritas ulama-, maksud "falyusholli" adalah doakanlah orang yang mengundang makan dengan ampunan, keberkahan dan semacam itu. Karena asalnya makna "shalat" adalah berdo'a. Adapun hukum menyantap hidangan saat walimah adalah sunnah, bukanlah wajib menurut madzhab Syafi'i.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, khusus untuk orang yang berpuasa, tidak wajib ia makan saat diundang makan seperti itu, lebih-lebih jika itu puasa wajib karena puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dibatalkan saat diundang makan seperti itu.
Imam Nawawi juga berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa berat jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah ia batalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210, terbitan Dar Ibnu Hazm.
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal