Pada saat di pijat kadang terasa sakit, namun habis dipijat, heem enaaak, plooong rasanya.
Memang kadang kala derita dilawan dengan derita lainnya, Rasa pegel dilawan dengan rasa sakit, hasilnya uenaak tenan.
Demikian juga masalah dalam masyarakat, kadang harus diselesaikan dengan mengungkit masalah lain.
Contohnya: di masyarakat berkembang berbagai pemahaman sesat atau perilaku menyimpang, meresahkan tentunya. Nah untuk menyelesaikannya kadang perlu dengan cara mengusir atau memenjarakan atau menghukumi pelakunya.
Sikap ini tentu menimbulkan masalah baru, namun tentunya lebih ringan dibanding membiarkan pemahaman atau perilaku menyimpang tersebut merajalela di masyarakat.
Adanya sekte yang memaki sahabat dan keluarga nabi di tengah masyarakat adalah masalah besar, untuk menyelesaikan masalah ini kadang diperlukan ketegasan dengan cara memenjarakan mereka atau bahkan mengusir mereka dari masyarakat atau bahkan bisa sampai pada tingkat mengeluarkan mereka dari barisan ummat Islam. Semuanya tergantung pada kondisi dan situasi yang ada.
Hanya saja untuk melakukan tindakan di atas diperlukan pertimbangan yang matang oleh ahlinya dan dengan restu dari pihak yang berwenang yaitu pemerintah.
Sebagaimana halnya pijetan, harus dilakukan oleh ahlinya, dalam kadar yang tepat dan oleh pihak yang berwenang, karena tentunya lelaki tidak halal memijat wanita yang bukan mahram demikian juga sebaliknya.
Oleh: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri