Ringkasan Tentang Hukum PALA

1. Biji pala merupakan sesuatu yang memabukkan, sebagaimana ditegaskan oleh banyak ulama. Adapun buahnya, maka tidak tergolong memabukkan, sebagaimana dibuktikan dengan percobaan, wallohu a'lam.

2. Memakan biji pala secara terpisah diharamkan, walaupun sedikit, karena dia memabukkan ketika dimakan dalam takaran banyak.

Nabi -shollalohu alaihi wasallam- telah bersabda: "Sesuatu yg banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan".

3. Menjadikan biji pala sebagai bumbu masakan dan penyedap rasa, bila kadarnya sedikit dan tidak sampai memabukkan, maka dibolehkan, karena sifat memabukkan yang menjadi 'illat haramnya' telah hilang, dan hukum itu berputar bersama illatnya, sehingga ketika 'illat haramnya' hilang, maka 'hukum haramnya' pun hilang.

4. Diantara ulama yang memilih pendapat ini: Ibnu Farohun Almaliki, Arromli Asy Syafii, Syekh Albani, Syekh Ali hasan Alhalabi, Syekh Kholid Muslih, Syekh Sulaiman Almajid, Syekh Wahbah Azzuhaili, dll.

5. Mungkin ada yang bertanya: Mengapa ketika dimakan secara terpisah; haram, walaupun sedikit dan tidak sampai memabukkan, tapi ketika dicampur dengan bahan lain yang banyak menjadi halal.

Karena ketika dikonsumsi secara terpisah; hakekatnya tetap ada dan belum berubah, meski hanya sedikit. Adapun ktk dicampurkan dengan yang lain yang jumlahnya banyak, maka hakekatnya seakan hilang, tanpa menyisakan efek buruk yang menjadikannya diharamkan.

Ketika segelas khomr menjadikan seseorang mabuk, maka meminum setetes darinya pun haram, krn statusnya dia masih minum khomr, meski hanya sedikit.

Tapi ketika setetes itu dipakai untuk campuran obat batuk -misalnya- yang jumlahnya sangat banyak hingga sifat memabukkan setetes khomr tadi hilang, maka setetes khomr tadi dianggap hilang, dan obat batuknya tetap halal.

6. Adakah contoh yang lain?
Banyak sekali contoh-contoh dalam masalah ini, misalnya:
a. Bahan pengawet dalam sebuah makanan, bila dimakan terpisah akan mematikan dan diharamkan, tapi ketika dicampur dlm sebuah makanan sebagai bahan pengawet dan pengaruh mematikannya dianggap hilang, maka dibolehkan.
b. Bahan Flouride, jika dimakan terpisah akan mematikan, tapi bila telah dicampur dalam minuman dalam kadar yang sangat sedikit, sehingga pengaruh mematikannya seakan tidak ada, maka air itu tetap halal diminum.
c. Alkohol diharamkan, tapi alkohol yang dikandung tape dan makanan lainnya yang kadarnya sedikit dan efek memabukkanya hilang; halal dimakan.
d. Kafein diharamkan, tapi kafein yang dikandung oleh kopi dan minuman lainnya yang kadarnya sedikit dan efek negatifnya dianggap hilang, maka dibolehkan.
e. Begitu pula banyak zat kimia-kimia yang dicampurkan dalam makanan, banyak yang jika dikonsumsi secara terpisah diharamkan karena efek buruknya, tapi ketika dicampurkan dalam sebuah makanan menjadi boleh, karena kadarnya yang sangat sedikit dan efek buruknya dianggap hilang.
f. Sumur budho'ah di zaman Nabi -shollalohu alaihi wasalam- tetap dipakai airnya dan dianggap suci oleh Nabi -shollalohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, walaupun banyak kotoran dan najis dimasukkan ke dalamnya.
g. Air laut dan sungai, tetap dihukumi suci, walaupun banyak bangkai dan kotoran dilemparkan kepadanya.

7. Namun, terlepas dari itu semua, tetap saja lebih baik meninggalkan penggunaan biji PALA sama sekali, karena itu lebih selamat dan bisa mengeluarkan seseorang dari khilaf yang ada dalam masalah ini.

Harus dibedakan antara masalah FATWA dan TAQWA... Dalam berfatwa kita melihat masalah berdasarkan dalilnya. Adapun dalam perakteknya, bisa jadi kita meninggalkan sesuatu yang mubah, karena dorongan ketakwaan kita, wallohu ta'ala a'lam.

Oleh: Ustadz Musyaffa' ad Dariny

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ringkasan Tentang Hukum PALA"

Catat Ulasan