Syeikh Abdul Karim Al-Khudhoir -hafizhohulloh- mengatakan:
"Tidak diragukan lagi manfaat PUASA dari sisi kesehatan, (bahkan) banyak orang sakit yang diberi resep untuk berdiet dengan meninggalkan makan dan minum.
Bagi yang diberi resep untuk meninggalkan makan minum, dan dia diharuskan untuk berdiet, lalu dia mengatakan: "Daripada aku diet, lebih baik aku puasa". Padahal yang mendorong dia untuk puasa itu diet, apakah dia akan mendapatkan pahala atau tidak?
Kita katakan: Ini adalah penggabungan (niat) dalam ibadah, tapi ini merupakan penggabungan yang DIBOLEHKAN. Memang tidak diragukan lagi bahwa orang yang dorongan puasanya (hanya) ingin mendapatkan pahala dari Allah -subhanahu wata'ala- itu lebih sempurna dan lebih afdhol…
Masalah penggabungan (niat) dalam ibadah ini, memang membutuhkan lebih banyak perincian, penjabaran, permisalan, dan perbandingan. Penggabungan suatu ibadah dengan ibadah lain ada hukumnya sendiri, penggabungan suatu ibadah dengan sesuatu yang mubah ada hukumnya sendiri, dan penggabungan suatu ibadah dengan sesuatu yang haram ada hukumnya sendiri.
Jadi, orang yang disuruh untuk banyak jalan, lalu dia mengatakan: "Daripada saya mengelilingi pasar, lebih baik saya towaf, sehingga disamping saya mendapatkan tujuanku, aku juga dapat pahala towaf".
Kita katakan: orang ini dapat pahala dari towafnya, karena dia tidaklah beralih dari pilihan ini ke pilihan itu kecuali karena menginginkan pahala.
Begitu pula orang yang tadi, dia tidaklah meninggalkan pilihan (untuk sekedar) diet dengan tidak makan minum tanpa puasa, lalu memilih puasa, kecuali karena menginginkan Wajah Allah subhanahu wata'ala. Memang pahalanya akan berkurang.
Seorang imam, bila dia memanjangkan rukuknya karena (menunggu) orang yang masuk masjid (agar mendapatkan rukuknya), ini merupakan penggabungan (niat) dalam ibadah. Karena imam itu asalnya berniat untuk membaca tasbih 7 kali, lalu ketika mendengar pintu masjid terbuka, dia berkata dalam hatinya: "Mungkin orang ini bisa mendapatkan rekaat ini", maka dia pun bertasbih 10 kali karena orang yang masuk tersebut, menurut mayoritas ulama hal ini tidak mengapa, dan itu termasuk dalam bab berbuat baik kepada saudaranya…
Jika menyingkat sholat karena tangisan anak dan karena (melihat perasaan) ibunya; dibolehkan, maka memanjangkan sholat -tanpa ada riya'- karena ingin berbuat baik kepada orang yang masuk tersebut lebih pantas untuk dibolehkan".
[Kitab: Syarah Zadul Mustaqni' 1/17-18].
Oleh: Ustadz Musyaffa' ad Dariny
Belum ada tanggapan untuk "Daripada Hanya DIET, Lebih Baik Sekalian PUASA… Bolehkah?"
Catat Ulasan