Cinta bisa jadi semakin pudar, sejalan dengan pudarnya ketertarikan.
Namun apapun itu, TIDAK mendzalimi pasangan, adalah KEWAJIBAN.
Seorang lelaki datang kepada Imam Hasan al-Bashri untuk meminta pertimbangan tentang pernikahan anaknya, “Wahai Hasan al-Bashri, saya memiliki anak perempuan yang sangat aku cintai, dia dipinang oleh orang kaya, menurut Anda kepada siapa saya harus menikahkan anak saya?
al-Hasan berpesan;
زوِّجْها التَّقيَّ؛ فإنَّه إن أحبَّها أكْرمَها, وإن كرِهها لم يُهنْها
“Nikahkan dia dengan orang yang bertaqwa, karena jika ia mencintainya ia pasti akan memuliakannya, tapi jika ia tidak lagi mencintainya ia tidak akan mendzaliminya.”
Semoga ayat ini mengingatkan kita, betapa indahnya aturan islam,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka:
1. rujuklah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
2. ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).
3. Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.
4. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
5. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
6. ingatlah nikmat Allah padamu, dan Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah) yang telah diturunkan Allah kepadamu.
7. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu.
8. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Oleh: Ustadz Abu Yahya Ammi Baits
Belum ada tanggapan untuk "Selalu mencintai pasangan, bisa jadi tidak wajib. Karena cinta dengan syahwat, di luar kemampuan manusia."
Catat Ulasan