ISTIHSAN

Sebagian kita mungkin hapal perkataan Asy Syafi'i, "Man Istahsana faqad syara'." (Siapa yang ber-istihsan maka ia berarti membuat syariat baru). Ia adalah deklarasi atas penolakan Istihsan dalam melakukan penalaran hukum. Senada dengannya, Ibnu Hazm pernah berkata, "Al Haqqu haq, wa in-istaqbaha an naas, wal baathil baathil, wa in-istahsan an-naas" (yang benar adalah benar, walau manusia menganggapnya buruk, dan yang salah adalah salah, walau manusia menganggapnya baik.)

Berbeda dengan Asy Syafi'i dan Adh Dhahiri, mayoritas para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah justru memvalidasi Istihsan sebagai salah satu konsep metologi yang kredibel dalam merumuskan hukum.

Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan Istihsan menurut para ulama ushul fiqh?

Dari yang disebutkan oleh para ulama ushul, Dr. Wahbah Az Zuhaily menyimpulkan dua definisi Istihsan:

1. Preferensi (tarjiih) ketentuan qiyas yang khafi (samar) atas ketentuan qiyas yang jaly (jelas) karena tuntutan dalil. [Istihsan qiyasy]

Contoh: Wakaf tanah pertanian. Menurut qiyas jaly, wakaf dianalogikan dengan jual beli, sehingga hak jalan dan pengairan tidak termasuk yang diwakafkan kecuali dengan izin si pemberi wakaf. Namun menurut qiyas khafy, wakaf dapat dianalogikan kepada sewa-menyewa, sehingga semua hak diatas termasuk bagian yang diwakafkan walaupun tidak dikatakan secara langsung oleh pemberi wakaf. Pengunggulan analogi yang kedua atas analogi yang pertama, adalah bentuk Istihsan qiyasy.

2. Pengecualian masalah partikular (juziyyah) dari dalil yang umum dan kaidah yang general, karena sebab adanya dalil khusus yang menuntutnya. [Istihsan istitsna'i].

Contoh: Kontrak Istishnaa`. Menurut kaidah umum, kontrak jual beli harus dilakukan pada objek yang nyata, bukan pada objek yang tidak ada (ma'dum). Namun karena kepentingan publik (mashlahah), kontrak ini dikecualikan dari keumuman larangan tersebut.

Istihsan tentu tidak boleh didasarkan para akal semata atau hawa nafsu. Istihsan yang dikecam baik oleh Asy Syafi'i atau Ibnu Hazm adalah istihsan jenis ini. Ia harus tegak diatas landasan yang valid, baik berupa nash (ayat atau hadis), ijmak, tradisi (adat atau 'urf), situasi darurat, atau kepentingan publik (mashlahah).

Dari sini, sebagian muhaqqiqin seperti Ibnu Rajab dan yang lainnya menyatakan, perbedaan pandangan mengenai Istihsan hanya bersifat redaksional (lafdzi) dan tidak substansial.

Al Ghazaly dalam 'al Mustashfaa', mengakhiri pembahasan tentang Istihsan dengan mengatakan, "Hal ini tidak diingkari, hanya saja diingkari dari sisi lafadznya dan pengkhususannya sebagai dalil independen diantara dalil-dalil yang lain."

Wallahu a'lam.

Oleh: Ustadz Abu Khaleed

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "ISTIHSAN"

Catat Ulasan