Beda waktu tempuh antara kendaraan yang dipacu dengan kecepatan tinggi disertai pelanggaran rambu-rambu lalu-lintas dan kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan sedang atau standar dengan mengindahkan aturan-aturan yang berlaku, sebenarnya tidak terlalu beda jauh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimiin berkata, “Anggap saja ada seseorang yang ingin memacu mobilnya dengan laju 100km/jam, namun ia kemudian memacu kendaraannya itu dengan kecepatan 80km/jam, maka bila ia mengendarai selama 1 jam, sampai di tempat tujuan, ia hanya terpaut selisih waktu 12 menit saja. Atau kalau ia mengendarainya selama 30 menit, berarti hanya terpaut 6 menit saja, dan bila ia mengendarainya dalam tempo 15 menit, berarti hanya terpaut 3 menit saja. Selisih waktu ini bukanlah perkara berat untuk dijalani kalau ternyata membuat jiwa dan kendaraannya selamat dari mara-bahaya di jalan raya, yang mungkin saja si pengendara akan kehilangan jiwa dan kendaraannya apabila ia berkendara dengan kecepatan yang tidak menyisakan selisih waktu yang telah disebut di atas”.
Adh-Dhiyaa’u al-Laami’ minal Khuthabil Jawaami’ 3/78-79.
By: Ustadz Ashim Musthofa