Sobat, beberapa waktu lalu negri kita diguncang oleh gelombang demo buruh yang menuntut kenaikan gaji. Alasannya gaji yang mereka terima saat ini kurang layak, alias belum cukup untuk hidup sejahtera, minimal layak.
Ada satu hal yang hingga saat ini belum saya pahami: memangnya siapakah yang mengharuskan para buruh untuk terus bekerja di perusahaan? dan siapa pula yang menghalangi mereka dari mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja saat ini?
Sebatas yang saya tahu, semua buruh atau karyawan datang dengan suka rela ke perusahaan-perusahaan tersebut. Dan sebatas yang saya tahu pula tidak ada yang menghalangi mereka dari mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.
Bila memang hal ini benar adanya, maka alangkah baiknya bila semua pihak merenungkan firman Allah Taala berikut:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara cara yang batil, dan engkau mengajukan gugatan ke pengadilan agar dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara cara yang salah/berdosa sedangkan kalian menyadarinya. (Al Baqarah 188)
Bukankah lebih baik bila para karyawan yang merasa keberatan dengan upah yang ada, mereka mengundurkan diri lalu berwirausaha? Dengan demikian, suatu saat nanti mereka menjadi majikan lalu dengan besar hati pula mereka memberi gaji yang besar kepada setiap karyawannya sebagaimana yang mereka tuntutkan saat ini.
By: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri