Sobat, bagaimana perasaan anda bila anda merasa lapar sedangkan tetangga anda kenyang dan bahkan membuang-buang makanan?
Dan bagaimana pula sedihnya hati anda di saat semua tetangga anda berpesta pora sedangkan anda tiada henti bergelut dengan kelaparan?
Tentu sedih dan pilu kan terasa menyayat-nyayat hati anda.
Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan atas anda untuk membayar zakat fitri pada pagi hari raya. Tujuannya agar seluruh kaum muslimin turut serta merayakan kebahagiaan iedul fitri.
Sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata:
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri guna:
1. Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, dan keji.
2. Mencukupi kebutuhan orang-orang miskin terhadap bahan makanan.
Barang siapa yang menunaikannya sebelum ia mendirikan shalat iedul fitri maka itu zakat yang diterima.
Namun barang siapa yang menunaikannya setelah ia usai mendirikan shalat iedul fitri,mmaka itu sedekah biasa sebagaimana sedekah-sedekah lainnya. (Abu Dawud dan lainnya).
Zakat fitri sudah sepatutnya menjadi inspirasi bagi anda untuk terus berbagai. Jagalah perasaan saudara anda dengan cara berbagi kebahagiaan sebagaimana yang anda lakukan dengan membayar zakat fitri.
By: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri