Saudaraku, pernahkah anda menghadiri persidangan suatu perkata di mahkamah atau pengadilan?
Lihatlah, perdebatan, akal-akalan, saksi palsu, menyewa pengaca, memaksakan alasan dan hal-hal serupa biasa terjadi. Akibatnya proses persidangan bertele-tele dan berlarut-larut.
Numun coba anda bandingkan dengan pengadilan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut ini:
Ummu Salamah mengisahkan: suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam didatangi oleh dua orang yang bersengketa tentang pembagian warisan antara mereka . Keduanya sama-sama tidak memiliki bukti nyata atas klaimnya, keduanya hanya berbekal pengakuannya sendiri.
Sebelum memutuskan Nabi bersabda:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَيْءٍ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ»،
Sejatinya aku hanyalah manusia biasa, sedanhkan kalian bersengketa di hadapanku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dalam mengutarakan alasannya dibanding saudaranya. Akibatnya aku memenangkan gugatannya. Barang siapa dari kalian yg nanti aku menangkan gugatannya, sehingga aku memberikan kepadanya sebagian dr hak saudaranya, maka hendaknya ia tdk mengambil bagian itu sedikitpun, krn sejatinya dengan itu aku telah memotongkan untuknya BONGKAHAN API NERAKA.
Mendengar penjelasan itu, spontan kedua lelaki itu menangis tersedu-sedu, dan masing-masing dari keduanya berikrar: bila demikian halnya, maka lebih baik aku mengalah dan mengikhlaskan hakku untuk saudaraku.
Setelah Mendengar ikrar keduanya, maka Nabi sebagai hakim segera memberi keputusannya dengan bersabda:
، أَمَّا إِذْ فَعَلْتُمَا مَا فَعَلْتُمَا فَاقْتَسِمَا، وَتَوَخَّيَا الْحَقَّ، ثُمَّ اسْتَهَمَا، ثُمَّ تَحَالَّا»
Bila kalian berdua telah berikrar demikian, maka silahkan kalian berdua membagi warisan tersebut, dan upayakan seadil mungkin.Selanjutnya untuk menentukan hak masing-masing lakukanlah dengan cara undian, setelahnya kalian berdua saling merelakan/ memaafkan saudaranya." (Abu Dawud)
Subhanallah, simpel, cepat dan tuntas.
Andai pihak-pihat yang bersengketa di zaman sekarang seperti mereka nisacaya tentram negri kita.
Andai para hakim menempuh kiat pengadilan yang dicontohkan Nabi niscaya cepat mencapai keputusan. Allahu Akbar.
By: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri