Sobat! Alhamdulillah, kesadaran ummat Islam untuk membagikan zakatnya semakin meningkat. Indikasinya ialah menjamurnya lembaga penyalur zakat.
Nah, dari sekian banyaknya lembaga zakat, manakah yang pantas anda percaya untuk menyalurkan zakat anda?
Simaklah penuturan Imam Syafii rahimahullah tentang tatacara membagikan zakat kepada fuqara' dan masakin:
Tidak ada batasan yang baku perihal berapakah bagian zakat yang sepatutnya diberikan kepada para fuqara' dan masakin, agar mereka dengan zakat itu dapat berubah status menjadi orang-orang yang berkecukupan. Bukan hanya kecukupan satu tahun atau tempo waktu lainnya.
Namun seyogyanya mereka diberi bagian zakat yang menjadikan mereka berubah status dari faqir atau miskin menjadi OKB (orang kaya baru) alias berkecukupan.
Dengan demikian dari mereka ada yang dengan diberi satu dirham sebagai tambahan penghasilan atau sebagai modal usahanya bisa berubah status menjadi berkecukupan maka tidak boleh diberi lebih dari satu dirham.
Namun bila seorang faqir atau miskin tidak dapat berubah menjadi OKB kecuali bila diberi 1000 dirham (bila memang harta zakatnya mencukupi) maka sepatutnya ia diberi 1000 dirham.
Yang demikian itu karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ , وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
Tidak ada hak pada harta zakat bagi orang yang kaya / berkecukupan dan tidak pula bagi yang kuat untuk bekerja. (ahmad& Abu Dawud)
Maksud dari kaya ialah orang yang berkecukupan dengan hartanya.
Dan maksud dari "kuat untuk bekerja" ialah orang faqir yang mampu bekerja sehingga mendapatkan penghasilan yang cukup juga tidak berhak menerima zakat. Karena kemampuan bekerja adalah satu dari dua sumber kekayaan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memisahkan antara kedua jenis orang ini karena adanya perbedaan antara keduanya dalam hal sumber kecukupannya/ kekayaannya.
Yang pertama kaya dengan harta benda yang ia miliki, sehingga ia tidak jatuh miskin walaupun tidak bekerja, dan bila ia bekerja maka kekayaannya semakin berlipat ganda.. Dan inilah kekayaan yang paling utama.
Dan yang kedua ialah orang yang kaya /berkecukupan dengan skil atau kemampuannya untuk bekerja sehingga menghasilkan kecukupan. (Al Umm oleh Imam As Syafii)
By: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri